Pasal 4
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah 1) Semula Rp. 71.505.930.575,00
- Bertambah Rp. 12.915.008.206,04
Jumlah penerimaan setelah Perubahan Rp. 84.420.938.781,04
b. Pengeluaran sejumlah 1) Semula Rp. 2.704.146.414,64
- Bertambah Rp. 2.000.000.000,00
Jumlah pengeluaran setelah Perubahan Rp. 4.704.146.414,64
xv (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan : a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah 1) Semula Rp. 44.505.930.575,00
- Bertambah Rp. 14.915.008.206,04
Jumlah SiLPA tahun anggaran sebelumya setelah Perubahan Rp. 59.420.938.781,04
b. Penerimaan Pinjaman daerah tahun anggaran sebelumnya sejumlah 1) Semula Rp. 27.000.000.000,00
- Berkurang Rp. (2.000.000.000,00)
Jumlah SiLPA tahun anggaran sebelumya setelah Perubahan Rp. 25.000.000.000,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan dana cadangan sejumlah 1) Semula Rp.
- Bertambah Rp.
- Jumlah Pembentukan dana cadangan setelah Perubahan Rp.
- b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah 1) Semula Rp. 1.500.000.000,00
- Bertambah Rp. 2.000.000.000,00
Jumlah Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah Perubahan Rp. 3.500.000.000,00
c. Pembayaran pokok utang sejumlah 1) Semula Rp. 1.204.146.414,64
- Bertambah Rp.
Jumlah Pembayaran pokok utang setelah Perubahan Rp. 1.204.146.414,64
xvi
