PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 9
BAB 4 — WILAYAH, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pembayaran pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 di atas disetor ke kas Daerah selambat-lambatnya satu kali dua puluh empat jam oleh bendaharawan khusus penerima.
