Pasal 10
BAB 5 — BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Setiap penerbitan Izin Usaha Perikanan dan dokumen perizinan lainnya untuk melakukan kegiatan perikanan di Provinsi Maluku dikenakan pungutan sekali untuk masa berlakunya izin. (2) Pungutan atas hasil usaha perikanan ditetapkan sebagai berikut : a. Kegiatan penagkapan ikan perusahaan perikanan skala kecil 1% dikalikan produktifitas kapal dikalikan harga patokan ikan dan perusahaan skala besar 2,5% dikalikan harga patokan ikan. b. Kegiatan pembudidayaan ikan 1% dikalikan harga jual seluruh ikan hasil pembudidayaan.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku
11
(3) Bila terdapat sejumlah investasi yang belum diperhitungkan (terjadi penambahan investasi) setelah mendapatkan IUP baru dan setelah pendaftaran ulang tahun sebelumnya dapat diperhitungkan pungutan perikanan kembali sebesar 1%. (4) Taksiran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Penilai (APPRAISAL) yang ditunjuk oleh Gubernur.
