PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Pasal 25
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Disahkan di Ambon
pada tanggal 30 Desember 2008
GUBERNUR MALUKU,
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon pada tanggal 30 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2008 NOMOR 11
Peraturan Daerah Provinsi Maluku
21
