Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PENYIDIKAN
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku
18
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas. b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut. c. Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. d. Menerima buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah. g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana yang dimaksud pada huruf e. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku
19
j. Menghentikan penyidikan. k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. l. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
