Pasal 21
BAB 7 — PENDAFTARAN, PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
(1) Wajib Retribusi diharuskan mengisi SPORD dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasa; (2) Bentuk isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPORD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; (3) Apabila hasil pemeriksaan ditemui data baru atau yang semula belum terungkap, yang menyebabkan penambahan retribusi, maka diterbitkan SKRDKBT; (4) Bentuk isi serta tata cara penerbitannya SKRDKBT diatur dengan Keputusan Gubernur; (5) Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan; (6) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (7) Retribusi tentang besarnya SKRD atau dokumen lain yang disamakan dan SKRDKBT yang menyatakan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah atau retribusi yang tidak/ kurang dibayar oleh wajib retribusi ditagih dengan menggunakan STRD.
