PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 9
Jasa pelayanan terminal penumpang terdiri dari : a. Pelayanan penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang, bus umum, angkutan umum, dan taksi ; b. Pelayanan pemakaian tempat kendaraan dalam lingkungan Terminal dan atau pemakaian jalur bus istirahat ; c. Pelayanan pemakaian tempat usaha penjualan dalam lingkungan Terminal ; d. Pelayanan fasilitas lain dalam Terminal .
