Pasal 10
(1) Penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a Peraturan Daerah ini meliputi Angkutan Kota , Mini Bus, Bus besar Angkutan antar kota, dan Taksi ; (2) Pemakaian tempat kendaraan dalam lingkungan Terminal sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b Peraturan Daerah ini adalah parkir kendaraan bus istirahat, parkir taxi, parkir kendaraan bermotor selain angkutan penumpang dan parkir sepeda motor ; (3) Pemakaian tempat usaha penjualan dalam lingkungan Terminal sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf c Peraturan Daerah ini adalah pemakaian kios, los pedagang kaki lima dan loket penjualan tiket bus malam ;
(4) Pemakaian fasilitas lain dalam Terminal sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Peraturan Daerah ini adalah titipan sepeda motor, titipan barang pemakaian WC, Kamar Mandi/Cuci dan Tempat Kencing .
