PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 11
(1) Semua jasa pelayanan Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Peraturan Daerah ini, dipungut retribusi ; (2) Besarnya tarip retribusi pelayanan Terminal penumpang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ; (3) Semua hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini disetor ke Kas Daerah . B A B IX P E N G E L O L A A N Bagian Pertama Tipe Terminal Penumpang
