PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 12
(1) Tipe Terminal penumpang terdiri dari : a. Terminal Penumpang Tipe A ; b. Terminal Penumpang Tipe B ; c. Terminal Penumpang Tipe C . (2) Tipe Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini terdiri dari : a. Berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota, antar Propinsi, angkutan kota dalam Propinsi angkutan kota, angkutan pedesaan dan angkutan lintas batas negara ; b. Berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam Propinsi, angkutan kota dan atau angkutan pedesaan ; c. Berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan . (3) Penetapan Tipe Terminal di Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku .
