PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 8
(1) Terminal Penumpang merupakan pelayanan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan atau antar kota angkutan serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum secara tertib dan teratur ; (2) Terminal penumpang diperuntukkan bagi mobil bus umum, mobil penumpang umum, taxi dan atau kegiatan usaha-usaha penumpang lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah ini . B A B VIII JASA PELAYANAN TERMINAL PENUMPANG
