PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 7
Sasaran penyelenggaraan terminal penumpang adalah meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pemakai jasa terminal penumpang .
B A B VII P E L A Y A N A N
