PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 6
Obyek pelayanan adalah pemakaian fasilitas Terminal Penumpang . B A B VI S A S A R A N
Obyek pelayanan adalah pemakaian fasilitas Terminal Penumpang . B A B VI S A S A R A N