PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 30
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) dan Pasal 27 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam perundang-undangan ; (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran . B A B XVI P E N Y I D I K A N
