Pasal 31
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintahan Daerah diberi wewenang khusus segagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan ; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat ; e. mengambil sidik jari dan atau memotret tersangka ; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ; g. mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya ;
i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan . (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana . B A B XVII KETENTUAN LAIN-LAIN
