PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 29
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Walikota dan atau pimpinan/ kepala dinas/ instasi sesuai dengan tugas berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
B A B XV KETENTUAN PIDANA
