PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 3
(1) Terminal penumpang berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan tugas di bidang lalu lintas Daerah/Terminal ;
(2) Terminal penumpang yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD Terminal yang berada di bawah dan bertanggungjawab secara operasional kepada Kepala Dinas Perhubungan yang melaksanakan tugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan . B A B IV FUNGSI TERMINAL
