PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 4
Terminal penumpang mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Prasarana untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ; b. Tempat untuk pengendalian dan pengawasan sistem perijinan serta pengaturan arus angkutan penumpang ; c. Tempat penyediaan jasa kepada orang/pribadi atau badan usaha yang menggunakan fasilitas terminal penumpang ; d. Sebagai sumber pendapatan Daerah berupa retribusi terminal dan pendapatan daerah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . B A B V SUBYEK DAN OBYEK PELAYANAN
