PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 2
(1) Maksud penyelenggaraan terminal adalah sebagai landasan dan pedoman kerja di bidang pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban terminal penumpang ; (2) Tujuan penyelengaraan penumpang adalah : a. Memberikan arah bagi pelayanan angkutan penumpang untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan fasilitas terminal ; b. Terciptanya kondisi terminal dalam rangka terwujudnya sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, tertib dan lancar . B A B III K E D U D U K A N
