Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah, adalah Kota Malang .
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Teknis yang melaksanakan tugas di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Unit Pelaksana Terminal, adalah Unit Pelaksana Teknis Terminal yang berada di Dinas Teknis yang melaksanakan tugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan .
Kepala Terminal, adalah Kepala UPT Terminal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Teknis yang melaksanakan tugas di bidang lalu lintas dan angkutan .
Terminal Angkutan Penumpang, adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, serta mengatur kedatangan serta keberangkatan kendaraan penumpang umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transpotasi .
Kendaraan Umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran .
Mobil Penumpang Umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak- banyaknya 8 (delapan) tempat duduk Pengemudi baik, dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi .
Tempat Tanda Pembayaran Retribusi Terminal, adalah Tempat pembayaran retribusi terminal untuk kendaraan penumpang umum pada saat keluar terminal .
Tempat Siaran Pemberangkatan Bus, adalah Fasilitas tempat siaran untuk mengatur datang dan pemberangkatan Bus .
Parkir, adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor bersifat sementara .
Tempat Khusus Parkir, adalah Tempat yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk kepentingan konsumen yang dikelola oleh terminal .
Tempat Penitipan Barang, adalah suatu tempat yang disediakan oleh terminal sebagai tempat penitipan barang sementara untuk umum .
Jalur Pemberangkatan Kendaraan Umum, adalah pelataran di dalam terminal terminal penumpang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk menaikkan penumpang .
Jalur Kedatangan Kendaraan Umum, adalah pelataran di dalam terminal penumpaang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk menurunkan penumpang .
Tempat Tunggu Kendaraan Umum, adalah pelataran di dalam terminal penumpang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk beristirahat sementara dan membersihkan kendaraan sebelum melakukan perjalanan .
Tempat Istirahat Kendaraan Umum, adalah pelataran di dalam terminal penumpang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk beristirahat sementara dan membersihkan kendaraan sebelum melakukan perjalanan .
Tempat Tunggu Penumpang, adalah bangunan berupa ruang tunggu di dalam terminal penumpang yang disediakan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan .
Kios, adalah bangunan permanen di area terminal yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan . B A B II MAKSUD DAN TUJUAN
