PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 26
Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah ini, maka subjek pelayanan di terminal berkewajiban membayar retribusi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku . B A B XII L A R A N G A N
