Pasal 27
Subjek pelayanan di terminal sesuai dengan jasa pelayanan terminal dilarang : a. Bagi pengemudi dan awak kendaraan : 1). Memaksa calon penumpang untuk naik diatas kendaraannya ; 2). Parkir diluar jalur yang telah ditetapkan ; 3). Menaikkan dan menurunkan diluar jalur yang telah ditetapkan . b. Bagi pemilik/pemegang ijin tempat usaha penjualan di terminal dilarang merubah atau menambah bangunan tempat usaha yang telah disediakan sehingga dapat mengganggu kegiatan kelancaran angkutan umum ; c. Bagi pemakai fasilitas terminal diwajibkan untuk memelihara kebersihan dengan menyediakan tempat sampah, memelihara kerapihan dan keamanan tempat usaha, barang dagangan, jasa maupun perlengkapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menunjang kegiatan pemeliharaan pembersihan . B A B XIII P E M B I N A A N
