PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 25
Subjek pelayanan di terminal berhak mendapatkan jasa pelayanan terminal sebagaimana dimaksud Pasal 9 Peraturan Daerah ini .
