PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 24
(1) Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang dan untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar, tertib, ditempat-tempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan terminal ; (2) Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan dapat mengikut sertakan badan hukum INDONESIA ; (3) Ketentuan mengenai pengikut sertaan Badan Hukum INDONESIA yang meliputi tata cara bentuk kerja sama dan sistem pembagian pendapatan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; B A B XI HAK DAN KEWAJIBAN
