Pasal 23
(1) Setiap orang atau badan yang bermaksud akan memakai tempat berjualan secara tetap di lokasi terminal harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk ; (2) Kepala daerah MENETAPKAN tata cara dan syarat-syarat pemberian ijin dimaksud pada ayat (1) pasal ini ; (3) Surat ijin dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperbaharui dengan mengajukan permohonan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum habis masa berlakunya ijin tersebut ; (4) Pemegang ijin harus memakai sendiri tempat untuk berjualan sesuai dengan ijin yang diberikan ; (5) Pemegang ijin tidak diperbolehkan memindahkan hak pemakaian tempat berjualan kecuali atas persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk . B A B X PEMBANGUNAN TERMINAL
