PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 22
(1) Ijin pemakaian los/kios dalam Terminal adalah ijin resmi yang diberikan oleh Walikota melalui Kepala Dinas kepada masyarakat yang memohon ijin untuk menempati los/kios dalam Terminal ; (2) Bagi masyarakat pemakai jasa Terminal yang menempati los/kios secara tetap harus mendapat ijin tertulis dari Walikota ; (3) Tata Cara persyaratan ijin diatur lebih lanjut oleh Walikota .
