PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 21
(1) Di dalam daerah lingkungan kerja Terminal Penumpang dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang, sepanjang tidak mengganggu fungsi pokok Terminal ; (2) Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA atau Warga Negara INDONESIA setelah mendapat persetujuan penyelenggara Terminal ; (3) Usaha penunjang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat berupa : a. Usaha rumah makan ; b. Penyediaan fasilitas pos dan telekomunikasi ; c. Penyediaan pelayanan kebersihan ; d. Usaha penunjang lain yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan terminal penumpang . (4) Pengoperasian usaha penunjang Terminal Penumpang harus mendapat ijin dari Kepala Terminal .
