PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 20
(1) Terminal Penumpang harus dipelihara untuk menjamin agar Terminal dapat berfungsi sesuai dengan fungsi pokoknya ; (2) Pemeliharaan Terminal sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi kegiatan : a. Menjaga keutuhan dan kebersihan bangunan dan fasilitas Terminal ;
b. Menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Terminal serta perawatan rambu, marka dan papan informasi ; c. Merawat saluran-saluran ; d. Merawat instalasi dan lampu penerangan ; e. Merawat alat komunikasi ; f. Merawat sistem hydrant dan alat pemadam kebakaran ; g. Perawatan inventaris terminal ; h. Pertamanan .
