PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 19
(1) Wewenang penyelenggaraan Terminal Penumpang berada pada Walikota yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Terminal, Dinas Teknis yang mengurusi dibidang lalu lintas dan angkutan jalan ; (2) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Terminal sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .
