Pasal 18
(1) Penyelenggaraan Terminal meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban Terminal ; (2) Penyelenggaraan Terminal sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan operasional Terminal ; (3) Kegiatan perencanaan operasional Terminal sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini meliputi : a. Penataan pelataran Terminal menurut rute atau jurusan ; b. Penataan fasilitas penumpang ; c. Penataan fasilitas penunjang Terminal ; d. Penataan arus lalu lintas di daerah pengawasan Terminal ; e. Penyajian daftar rute perjalanan dan tarip angkutan ; f. Penyusunan jadwal perjalanan berdasarkan kartu pengawasan ; g. Pengaturan jadwal petugas di terminal ; h. Evaluasi sistem pengoperasian Terminal .
(4) Kegiatan pelaksanaan operasional Terminal sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini meliputi : a. Pengaturan tempat tunggu dan arus kendaraan umum di dalam Terminal ; b. Pemeriksaan kartu pengawasan dan jadwal perjalanan ; c. Pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan menurut jadwal yang telah ditetapkan ; d. Pemungutan jasa pelayanan Terminal Penumpang ; e. Pemberitahuan tentang pemberangkatan dan kedatangan kendaraan umum kepada penumpang ; f. Pengaturan arus lalu lintas di daerah pengawasan terminal ; g. Pencatatan jumlah pelaporan pelanggaran ; h. Pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan berangkat di Terminal . (5) Kegiatan pengawasan operasional Terminal sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini meliputi : a. Tarip angkutan ; b. Kelaikan jalan kendaraan yang dioperasikan ; c. Kapasitas muatan yang diijinkan ; d. Pelayanan yang diberikan oleh jasa angkutan ; e. Pemanfaatan Terminal serta fasilitas penumpang sesuai dengan peruntukannya.
