PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 17
(1) Daerah kewenangan terminal penumpang terdiri dari : a. Daerah Lingkungan Kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan untuk fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal dimaksud Pasal 14 dan 15 Peraturan Daerah ini ; b. Daerah Pengawasan Terminal merupakan daerah diluar daerah lingkungan kerja terminal yang diawasi oleh Petugas Terminal untuk kelancaran arus lalu lintas di sekitar terminal . (2) Daerah Lingkungan Kerja Terminal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a Pasal ini, harus memiliki batas-batas yang jelas dan diberi hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .
