PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 16
Fasilitas terminal sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Daerah ini, dilengkapi dengan fasilitas bagi penumpang penderita cacat sesuai dengan kebutuhan.
