PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Pasal 15
Fasilitas Penunjang sebagaimana dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini berupa : a. Kamar kecil/toilet ; b. Mushola ; c. Kios ; d. Ruang pengobatan ; e. Ruang informasi dan pengaduan ; f. Telepon Umum ; g. Tempat penitipan barang ; h. Taman ; i. Pos Keamanan ; j. Lampu penerangan ; k. Tempat/kotak sampah ; l. Site Plane/ Denah lokasi terminal .
