Pasal 14
(1) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini terdiri dari : a. Jalur pemberangkatan kendaraan umum ; b. Jalur kedatangan kendaraan umum ; c. Tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkataan, termasuk didalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum ; d. Bangunan kantor terminal ; e. Tempat tunggu penumpang dan atau pengantar ; f. Menara pengawas ; g. Loket penjualan karcis / Peron ; h. Kelengkapan sarana Pemadam Kebakaran ; i. Rambu-rambu dan papan informasi yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan, tarip retribusi dan jadwal perjalanan ; j. Pelataran parkir kendaraan pengantar dan atau taksi. (2) Ketentuan dimaksud ayat (1) huruf e, f, g dan i Pasal ini tidak berlaku untuk Terminal Tipe C .
