PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 5
BAB 3 — K E C A M A T A N
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Camat mempunyai fungsi : a. Melaksanakan tugas pelayanan Pemerintah Kota di Tingkat Kecamatan; b. Menyelenggarakan dukungan koordinasi perangkat daerah di tingkat kecamatan; c. Menyelenggarakan dukungan pelayanan perangkat daerah di tingkat Kecamatan; d. Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah umum dan pembinaan keagrariaan dan pembinaan sosial; e. Membina pemerintahan Kelurahan; f. Menyusun program, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga; g. Melaksanakan pelimpahan sebagai kewenangan Walikota.
