PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 6
BAB 3 — K E C A M A T A N
(1) dalam melaksanakan tuganya, camat dibantu oleh Sekretariat kecamatan dan 5 (lima) Sekei, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Ketrentaman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan Sosial dan Seksi Pelayanan Umum; (2) Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat ; (3) Seksi dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang dalam melaksanakan tuganya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
