PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 15
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Struktur Organisasi Kantor Kecamatan terdiri dari : a. Camat; b. Sekretaris Kecamatan; c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi ketrentaman dan Ketertiban; e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; f. Seksi Kesejahteraan Sosial; g. Seksi Pelayanan Umum; h. Kelompok Pelaksanan fungsi Dinas. (2) Bagan Struktur Organisasi Kantor Kecamatan sebagaimana dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpiisahkan dari Peraturan Daerah ini.
