PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 16
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Struktur Organisasi Kantor Kelurahan terdiri dari :
a. Lurah; b. Sekretaris Kelurahan; c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi ketrentaman dan Ketertiban; e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; f. Seksi Kesejahteraan Masyarakat; g. Seksi Pelayanan Umum; h. Kelompok Pelaksanan fungsi Dinas. (2) Bagan Struktur Organisasi Kantor Kelurahan sebagaimana dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpiisahkan dari Peraturan Daerah ini.
