Pasal 14
BAB 3 — K E C A M A T A N
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Peraturan Daerah ini, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi : a. Mengumpulkan bahan evaluasi data dan perumusan program serta petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintah Kelurahan di Bidang pemerintah, pembangunan dan pelayanan umum; b. Melakukan pemaantauan tehadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintah Kelurahan; c. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintah dan kesejahteraan ; d. Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Kelurahan; e. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan menyusun laporan serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat kelurahan; f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurahsesuai dengan tugasfungsinya.
