Pasal 18
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan ketentuan dalam tenggat waktu masing-masing 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan tertulis pertama. (2) Terhadap peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima insentif dan/atau kemudahan investasi wajib: a. melakukan pemenuhan kewajiban dan ketentuan lainnya sebagaimana tertuang dalam surat peringatan tertulis; dan b. memberikan tanggapan atas surat peringatan tertulis. (3) Dalam hal evaluasi atas pemenuhan kewajiban dan tanggapan penerima insentif dan/atau kemudahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, maka peringatan tertulis dinyatakan gugur.
