PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 17
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap penerima Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Bupati. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kepala DPMPTSP.
