Pasal 19
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN, DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal penerima insentif dan/atau kemudahan investasi: a. tidak memenuhi kewajiban sampai dengan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan b. ditemukan ketidaksesuaian dari hasil evaluasi terhadap tanggapan dari penerima insentif dan/atau kemudahan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b; maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif
berupa penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. (2) Sanksi administratif penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tidak diperpanjangnya Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; atau b. pembatalan pemberian insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.
