PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran...
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: 1 Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKpD, Pendapatan, Belanja dan pembiayaan; 4. l,ampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKpD, Program dan Kegiatan;
- l,ampiran V
- l,ampiran VI
- Lampiran MI
- Lampiran VIII 9 Lampiran IX
- Lampiran X
- Lampiran XI
- Lampiran XII
- Lampiran XIII Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Moda-l (Investasi) Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Panambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain ; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Pinjaman Daerah dan Obtigasi Daerah; (2)
