Pasal 6
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam r€rncangan perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan 12
(3) (4) d. memiliki dampak yang signilikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia zrnggar€rnnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga. Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara: a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran 2015; dan/ atau b. memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria sebagai berikut : a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggararrnya belum tersedia dalam tahun anggar€rn 2015; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) terlebih dahulu ditetapkan dengan peraturan Bupati
