PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 61
BAB 5 — ASOSIASI
(1) PDAM wajib m en jadi an ggota Persatu an Peru sah aan Air Min u m Seluruh INDONESIA (PERPAMSI). (2) PDAM dapat m em an faatkan PERPAMSI sebagai asosiasi yan g m en jem batan i kegiatan kerja sam a an tar PDAM dalam dan lu ar n egeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait di Pusat dan Daerah.
