PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 60
BAB 4 — DANA PENSIUN
(1) Direksi dan Pegawai PDAM wajib diiku tsertakan pada program pen siu n yan g diselen ggarakan oleh Dan a Pen siu n Pem beri Kerja atau Dan a Pensiun Lembaga Keuangan.
(2) Pen yelen ggara program pen siu n sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) didasarkan atas pertim ban gan optim alisasi dan kepastian m an faat bagi Direksi dan pegawai PDAM sesu ai den gan peratu ran peru n dan g- undangan. (3) Atas pertim ban gan efektifitas dan efisien si pen yelen ggara program pen siu n sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) diu tam akan dan a pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh gabungan PDAM.
