PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 59
BAB 3 — PEGAWAI
Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, karena : a. melanggar sumpah pegawai dan/atau sumpah Jabatan; b. dih u ku m berdasarkan pu tu san pen gadilan dalam perkara pidan a yan g telah m em peroleh keku atan h u ku m tetap den gan an cam an h u ku m an paling lama 5 (lima) tahun; dan/atau c. merugikan keuangan PDAM.
