PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 58
BAB 3 — PEGAWAI
(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat, karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. tidak dapat melaksanakan tugas; d. tidak seh at jasm an i dan roh an i yan g dibu ktikan den gan su rat keterangan dokter; e. telah mencapai usia pensiun; dan/atau f. reorganisasi. (2) Pegawai yan g diberh en tikan den gan h orm at diberikan pesan gon yan g besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi. (3) Pegawai yan g diberh en tikan sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) huruf b pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya.
