PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 62
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pem bin aan u m u m dan pen gawasan terh adap PDAM dilaku kan oleh Walikota. (2) Dalam m elaksan akan pem bin aan sebagaim an a dim aksu d ayat (1) Walikota dibantu oleh Sekretaris Daerah.
