PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKOTA MALANG
Pasal 28
BAB 2 — ORGAN PDAM
(1) Dewan Pen gawas m en dapat u an g jasa pen gabdian , yan g besarnya ditetapkan oleh Walikota, dengan memperhatikan kemampuan PDAM. (2) Dewan Pen gawas yan g diberh en tikan den gan h orm at sebelu m m asa jabatan n ya berakh ir, m en dapat u an g jasa pen gabdian , den gan syarat telah menjalankan tugasnya paling rendah 1 (satu) tahun.
(3) Besarn ya u an g jasa pen gabdian sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perh itu n gan lam an ya bertu gas dibagi masa jabatan dikalikan uang jasa bulan terakhir.
